DAN COMENT DI MEDIA SOSIAL.hukum bikin statushukum like di media sosialHUKUM MENGUPLOADLIKEMENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL YANG BAIKmusyawarah santri
HUKUM MENGUPLOAD, LIKE, DAN COMENT DI MEDIA SOSIAL.
Media Sosial |
1. Munaroh selfie di facebook
sebut saja munaroh (bukan nama asli) santriwati ayu dan uga pengguna akun facebook. dengan jumlah pertemanan 2500 teman. belakangan ini (pas libur) dia sering upload foto selfie di FB. katanya sih biar ga kelihatan ketinggalan aman (kurang update)
dan dari sekian banyak fotonya, banyak teman pria yang ngelike dan komen memuji kecantikan nya, semisal "Masyaallah cantik :g". Tak jarang uga munaroh update status yang mengumbar perasaan galaunya.
*Pertanyaan :
a. Sebenarnya apa hukum upload foto dan upload status di mana terkadang mengumbar perasaannya di FB seperti contoh kasus di atas.?
b. Mempertimbangkan foto yang di upload terkadang menampikan nuansa yang tiak islami atau mengandung kebohongan, dan status yan di update terdapat nuansa fitnah dan provokasi, Bagaimana hukumnya ngelike dan coment pada foto dan status tersebut ?
*Jawaban.
a. Hukum mengupload foto di jejaring sosial :
- apabila keyakinya atau dugaan akan menimbulkan fitnah atau teradinya maksiat itu hukumnya haram
- Apabila hanya keraguan itu hukumnya makruh
- Apabila yakin atau ada dugaan kuat tidak akan menimbulkan fitnah atau teradi maksiat maka boleh.
*Catatan
Yang dimaksud fitnah adalah ketertarikan hati atau dorongan untuk melakuakn zina atau muqoddimahnya dan mengundang orang lain untuk berkomentar negatif menurut syariat, semisal kementar-komentar yang tidak senonoh.
Sedangkan hukum mengupdate status di tentukan oleh isi status nya itu sendiri, hukumnya menjadi haram jika status itu mengandung unsur ghibah, fitnah, adu domba, kebohongan. Dan menjadi haram jika status tersebut ditujukan kepada lawan jenis meskipun isinya tidak mengandung keharaman.
Bisa pula menjadi sunnah jika isi kandungan status tersebut mengandung unsur kebaikan dan nasihat, Tahadus bin ni'matillah dll.
b. Hukum berkomentar . Apabila komentar tersebut mengandung unsur keharaman seperti menghina, menyetujui kemaksiatan dll atau komentar tersebut di tujukan kepada lawan jenis maka itu hukum nya haram. Bisa di perboleh kan, bahkan di sunah kan jika mengandung unsur kebaikan dan bisa menjadi wajib kalau dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar.
Sedang kan hukum ngelike. disesuaikan dengan hukum upload foto dan status, sehingga bisa di hukumi haram, makruh atau sunah sebagaimana jawaban A hal tersebut karena ngelike tergolong rela terhadap maksiat.
Referensi Ini di ambil dari sebuah buku yang menerangkan tentang fiqih.
0 komentar