Diberdayakan oleh Blogger.

HUKUM JUAL BELI KOTORAN HEWAN

by - Februari 09, 2018

 Seseorang yang mempunyai ternak kambing (semisalnya) yang ia rawat secara rutin dan teratur untuk di perjual belikan. karena terlalu banyaknya ia harus membersihkan kotoran hewan tersebut setiap hari. dari pada di buang percuma, ia berniat untuk menjual kotoran tersebut kepada petani untuk di jadikan pupuk.

*Pertanyaan
Bagaimana hukum menjual belikan kotoran hewan ?

*Jawaban
Menurut kitab Fathul qorib Hukum menjual belikan kotoran itu haram. tetapi jika petani membutuhkannya ia cukup tidak berniat untuk membeli kotoran hewan tersebut,  ia berniat meminta kotoran hewan yang sudah layak di buang lalu ia memberikan imbalannya dengan niat sedekah kepada pemilik si pemilik ternak hewan tersebut.

You May Also Like

0 komentar